Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT Conch.


Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT Conch.

Tetapi tiga kali pula perusahaan asal Tiongkok itu tak menggubris. Mereka tetap menjalankan aktivitas usahanya.

Conch bakal mengoperasikan pabrik semen dan kini juga menggarap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Lokasinya di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Di sana kini sudah berdiri beberapa bangunan.

Pelaksana harian Kepala Dinass Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru, Syamsir, menyebut, Conch belum mengantongi izin lingkungan termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia pun mengaku geram karena perusahaan tersebut tetap melanjutkan pembangunannya meski sudah ditegur.

“Kami akan malapor ke Plt Bupati Barru terkait langkah selanjutnya untuk perusahaan ini,” katanya,seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).


Pantauan FAJAR di lokasi, kemarin, dua bangunan berlantai dua telah berdiri kukuh di area yang luas totalnya 14 hektare itu.
Lahan ini sudah dikelilingi pagar beton. Sejumlah alat berat terus dioperasikan di lokasi proyek.
Sayangnya, manajemen Conch sangat tertutup. Upaya konfirmasi ditolak.
Bahkan untuk masuk ke gedung perusahaan pun sulit. Ada petugas dan portal.

Namun sebelumnya juru bahasa PT Conch, Jane, mengaku bahwa seluruh proses perizinan sudah dilalui perusahaan. Saat ini tinggal menunggu perizinannya dari Pemkab Barru.
Pihaknya membantah ada pembangunan berkaitan dengan PLTU dan pabrik semen.
Bangunan yang ada sekarang ini hanya untuk tempat tinggal sementara.

Terkait masalah perizinan yang belum lengkap, perusahaan ini sempat disegel Pemkab Barru beberapa waktu lalu.

Portal pintu masuk digembok dan dipasangi segel instansi perizinan Kabupaten Barru. Namun kini beroperasi lagi. 
Share on Google Plus

About Unknown

Blog ini dibuat atas ketertarikan dan minat kami dengan website dan juga sebagai media sosial berbagi Info Menarik serta Hiburan lainnya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar