Ini Nominal Banyaknya Duit yang Dinikmati Para Kader PDIP di Korupsi e-KTP


Dua gubernur aktif yang diusung PDI-P ini disebut dalam surat dakwaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Keduanya yakni, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Ganjar dikatakan menerima uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni sekira September-Oktober 2010. Uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

“Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II sejumlah 500 ribu dolar Amerika Serikat,” demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Eva Yustiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).

Bahkan, Ganjar kemudian menerima 20 ribu dolar AS lagi dari Andi Narogong.


Sementara Olly yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDI-P disebut menerima uang 1,2 juta dolar AS dari Andi Narogong. Pemberian uang dilakukan setelah adanya kepastian tersedianya anggaran proyek e-KTP.

“Selanjutkan Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar 1,4 juta dolar AS, dan kepada 2 orang Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing sejumlah 1,2 juta dolar AS.”

Sebetulnya, bukan hanya nama Ganjar dan Olly politikus PDI-P yang disebut Jaksa KPK ikut kecipratan uang proyek e-KTP. Ada juga nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang disebut menerima 84 ribu dolar AS dan Arief Wibowo senilai 108 ribu dolar AS.

Tak sampai disitu, PDI-P yang saat itu bertindak sebagai partai oposis juga menerima jatah, namun di luar dari dana bancakan proyek e-KTP. Partai berlambang moncong putih itu mendapatkan jatah Rp 80 miliar dari Andi Narogong.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi melalui proyek e-KTP. Keduanya melakukan pengaturan lelang proyek e-KTP, sehingga bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Share on Google Plus

About Unknown

Blog ini dibuat atas ketertarikan dan minat kami dengan website dan juga sebagai media sosial berbagi Info Menarik serta Hiburan lainnya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar