Politik Sembako yang dimainkan dengan membeli suara kaum miskin di akhir masa kampanye menista demokrasi. Penguasa macam apa yg lahir dari praktek curang politik uang model begini ?
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Berikut Bukti bukti foto lainya :
0 komentar:
Posting Komentar