Aksi Bagi Uang untuk Dukung Ahok Djarot, Djan Faridz Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara


Aksi pendukung ahok djarot Djan Faridz yang membagi-bagikan uang ke warga Jakarta usai kampanye dikecam publik. Jika aksi Djan Faridz masuk kategori money politics maka bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.

Akun @yopikusworo menuliskan bahwa jika aksi Djan Farid termasuk money politics maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun.

Sementara netizen lainya dengan nama akun @RrgDevino menganggap bahwa bahwa Djan Farid sudah tak punya keimanan.
"tak terlalu aneh tingkah Djan seperti itu. Menurutnya, aksi bagi-bagi uang yang dipertontonkan oleh Djan merupakan cara yang dipilih oleh orang-orang panik dan kehilangan iman dan keislamannya" tweet akun @RrgDevino.

Netizen lain kompak meminta Djan ditindak tegas. Bagi mereka, duit pecahan 50 ribuan yang dibagikan Djan ke masyarakat, termasuk anak-anak usai berkampanye untuk Ahok-Djarot di kawasan Kemayoran, Gempol , Jakarta Utara, melanggar aturan kampanye.

"Ini pelanggaran.... wasit mana....?" ucap Laskar Muda‏ di @Yudi69663843. "Culas, curang... Bawaslu mana...?  sambut Cireng Crispy di @hjatnika.

Meski begitu ada netizen yang tak yakin hukum dapat bertindak sebagai panglima. Hal ini terkait hubungan sangat dekat antara Presiden Jokowi dan Ahok.
Share on Google Plus

About Unknown

Blog ini dibuat atas ketertarikan dan minat kami dengan website dan juga sebagai media sosial berbagi Info Menarik serta Hiburan lainnya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: