Tak Berizin, Aksi Damai 1000 Lilin Ahok di Kota Tangerang Dibubarkan Aparat


 Puluhan peserta yang hendak melakukan aksi damai 1000 lilin untuk Ahok di Alun-alun Ahmad Yani, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan TNI/Polri serta Satpol PP Kota Tangerang.

Pembubaran paksa yang dilakukan terhadap pendukung Ahok yang ingin menggelar aksi di Alun-alun Ahmad yani tersebut lantaran tidak mengantongi izin baik dari pihak Kepolisian maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Kalau memang mau menggelar kegiatan aksi damai 1000 lilin disini tentunya harus mendapatkan izin dari Walikota, kan ini milik Pemkot,” ujar Mumung Nurwana Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang kepada PenaMerdeka.com, Minggu (14/5).

Menurutnya, selain tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota, puluhan peserta tersebut juga tidak ada penaggung jawabnya serta dianggap telah melanggar Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, Perkapolri No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampain Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Walikota No 2 Tahun 2017 Tentang Penyampain Pendapat di Muka Umum.

Dirinya kembali menegaskan, kalau memang akan menggelar kembali aksi damai 1000 lilin di Alun-alun Ahmad Yani itu diwajibkan mendapatkan izin dari Pemkot Tangerang.

“Harus ada izin dari Pemkot, yang jelas pasti tidak boleh kalau tidak mengantongi izin,” pungkasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

Blog ini dibuat atas ketertarikan dan minat kami dengan website dan juga sebagai media sosial berbagi Info Menarik serta Hiburan lainnya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar