Tuntutan JPU terhadap Ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pengamat hukum, Nicholay Aprilindo menilai sidang tuntutan Ahok ini merupakan sidang transaksional.
Betapa tidak, ternyata Ahok tidak akan masuk penjara kalau dalam masa dua tahun kedepan ini tidak melakukan penistaan.
Hal ini sangat jauh dari harapan umat dan masyarakat yang menuntut keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar