Pengamat "Sidang Ahok ini Sidang Tranksasional! Tuntutan Hanya 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan itu maksudnya adalah..".



Tuntutan JPU terhadap Ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pengamat hukum, Nicholay Aprilindo menilai sidang tuntutan Ahok ini merupakan sidang transaksional.

Betapa tidak, ternyata Ahok tidak akan masuk penjara kalau dalam masa dua tahun kedepan ini tidak melakukan penistaan.

Hal ini sangat jauh dari harapan umat dan masyarakat yang menuntut keadilan.

Share on Google Plus

About Anonim

Blog ini dibuat atas ketertarikan dan minat kami dengan website dan juga sebagai media sosial berbagi Info Menarik serta Hiburan lainnya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar